Kamis, 05 Maret 2020 Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Sosiologi Agama mengadakan kegiatan rutin FORMAD Bedah Isu (Forum Mahasiswa FUAD) . Kegiatan ini terbuka untuk umum dan dimulai pukul 19.00 WIB sampai 21.00 WIB. FORMAD ini perdana dengan Bedah Isu yang bertepatan di Bilkop caffe Tulungagung.
FORMAD yang disusun kali ini berbeda dengan FORMAD mingguan lantasan ini dengan membawakan isu-isu yang beredar di masyarakat dengan FORMAD Bedah Isu Kekeluargaan dengan tema RUU Ketahanan Kekeluargaan Dalam Kacamata Sosiologi. FORMAD kali ini dipantik oleh bu Fitria Rismaningtyas, M.Sos selaku dosen Sosiologi Agama IAIN Tulungagung dan moderator Aminatul Khasanah mahasiswa Sosiologi Agama semester enam.
Bu Fitria selaku Dosen Sosiologi Agama IAIN Tulungagung menjelaskan tentang Bedah Isu Kekeluargaan dengan tema RUU Ketahanan Keluarga dalam Kacamata Sosiologi. Keluarga merupakan satuan unit terkecil dalam Masyarakat. Keluarga merupakan media bagi perkembangan anak. Namun di era yang semakin modern ini fungsi keluarga semakin berkurang.
Banyak tantangan yang di di era yang modern ini contoh tantangan nya seperti di era yang modern ini contoh tantangan nya seperti: pertama Pendidikan, Dalam hal pendidikan peran keluarga saat ini menjadi lebih sedikit karena tergantikan oleh teknologi aplikasi yang sudah banyak mencangkup tentang pendidikan. Contohnya saja dengan adanya aplikasi bimbel online "ruangguru". Karena adanya aplikasi berteknologi ini orang tua cenderung untuk memasakkan anaknya untuk belajar dengan aplikasi berteknologi.
Kedua Agama, Begitu pula dengan urusan agama titik saat ini orangtua cenderung untuk menaruh anaknya di sekolah yang sudah dibekali dengan agama. Di sekolah yang plus agama ini anak mendapat materi tambahan dan pulang lebih lama dari sekolah biasa Karena itu waktu anak dan keluarga akan cenderung berkurang dan orang tua lebih memasrahkan anaknya kepada sekolah untuk urusan agama. "Seperti pondok pesantren atau madrasah"- tutur bu fitri.
Setelah menikah pasangan suami istri akan mendepatkan tempat tinggal baru. Hal ini terdiri dari beberapa bagian: Patrilineal adalah keluarga sedarah yang terdiri dari sanak saudara sedarah dalam beberapa generasi, dimana hubungan itu disusun melalui jalur garis ayah. Pertama, Matrilineal adalah keluarga sedarah yang terdiri dari sanak saudara sedarah dalam beberapa generasi dimana hubungan itu disusun melalui jalur garis ibu. Kedua, Matrilokal adalah sepasang suami istri yang tinggal bersama keluarga sedarah istri. Ketiga, Patrilokal adalah sepasang suami istri yang tinggal bersama kelurga sedarah suami.
"Pada era modern dan pasca modern ini, keberadaan keluarga besar semakin mengecil. Wanita dan laki-laki sekarang ini menganggap bahwa pernikahan tidak penting". Ungkap bu fitri.
Di era saat ini ni semakin banyak terdapat keluarga modern, keluarga modern sendiri merupakan keluarga yang apabila seorang laki-laki dan perempuan setelah menikah maka mereka tinggal di satu rumah tersendiri. Maksudnya, mereka tidak tinggal di keluarga laki-laki ataupun keluarga dari perempuan. Keluarga modern sendiri lebih memiliki anggota keluarga yang kecil, semakin modern keluarga itu maka semakin kecil pula anggotanya karena mereka menganggap anak sebagai beban kebutuhan. Keluarga modern dapat dijumpai di negara maju seperti Jepang dan Korea.
Bu fitri menjelaskan bahwa "negara kita, Indonesia saat ini tengah mendapatkan bonus demografi. Lain dengan negara maju yang krisis demografi akibat menurunnya minat warganya terhadap menjalin hubungan pernikahan dan ketakutan mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga."
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan adalah angka fertilitas( angka kelahiran rendah) "Di negara Jepang dan Korea tingkat kelahiran rendah karena masyarakat Jepang dan Korea tidak mau menikah mereka menganggap apabila menikah biaya yang dikeluarkan akan bertambah karena dalam pernikahan harus menjalin Solidaritas tas yang baik dalam keluarga". Dan Tindak KDRT.
Ketahanan keluarga sendiri adalah sikap sebuah keluarga untuk bisa mengatasi masalah masalah lokal yakni Perkawinan dan global yakni Ekonomi. Dalam RUU ketahanan keluarga ada beberapa yang harus diperhatikan yakni Ingin melindungi keluarga dari globalisasi dan melindungi kultur budaya, Negara memperkuat posisi Lelaki pada keluarga, dan terlalu membebani suami dalam urusan publik(bekerja dan ikut menjaga ketahanan umum).
RUU ketahanan keluarga menjadi kontroversi lantaran pasal tersebut secara tidak langsung, bahwa laki-laki juga mendapatkan diskriminasi, bukan hanya perempuan saja. Pada pasal 25, suami harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dan perempuan harus bekerja pada sektor domestik saja. Terjadi perdebatan, karena "RUU ini terlalu ikut campur dalam urusan personal dalam rumah tangga."-ujar bu fitri selaku pemateri.
Sebagai penutup, bu fitri menambahkan. "Yang harus dilakukan negara terhadap ketahanan keluarga adalah pelayanan kesehatan yang baik, pelayanan pendidikan yang bisa diakses siapapun, stop kekerasan terhadap anak, stop pelecehan dan negara mampu menjamin bahwa masyarakatnya bebas dari narkoba."
Lathifatul Azizah dan Ulul Mahmudah
0 comments:
Post a Comment